Agen Harus Terapkan Standarisasi Penjualan Tiket - Jakarta: Industri pariwisata nasional tengah menggeliat. Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memprediksi akan ada penaikan pergerakan turis domestik menjadi 255 pergerakan di 2013 dari 245 pergerakan pada tahun lalu.
Meski begitu, masih ada lubang yang harus ditutupi agar kinerja industri pariwisata kian ciamik. Adalah penjualan tiket yang menjadi permasalahan. Asosiasi Penjual Tiket Penerbangan Indonesia (Astindo) yang membawahi sekitar 600 agen perjalanan mencatat, keluhan mengenai tiket mengalami kenaikan dari 50 keluhan di 2011 menjadi 100 keluhan di 2012.

Berita dan Informasi [ penerbangan ]
Menurut Operation Executive Astindo Sjahrul Firdaus, munculnya permasalahan tersebut dikarenakan banyak agen perjalanan belum menerapkan standar penjualan tiket.
"Prosentasenya baru sedikit. Baru sekitar 5% dari sekitar 5 ribuan agen perjalan di Indonesia," ujarnya.
Adapun penyebabnya karena belum ada sanski hukum yang tegas terhadap agen perjalanan yang merugikan konsumen. Juga, belum ada ketentuan yang menjadi prasyarat mutlak ketika hendak mendirikan agen perjalanan. Tek heran, banyak agen perjalan tidak resmi maupun perorangan yang bermunculan.
Untuk meminimalisir keluhan konsumen, Astindo, terus berupaya agar standarisasi bisa diterapkan. Langkah tersebut semakin mendapat dukungan dari pemerintah. Sebab, diungkapkan Sjahrul, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan tengah menyusun sebuah ketentuan. Isinya, setiap agen perjalanan minimal harus memiliki 2 pekerja bersertifikat dalam profesinya.
"Ini sudah ditata lama tapi dua bulan kedepan seharusnya sudah jadi. Ini pekerjaan rumah besar karena membuat standar kompetensi itu panjang," katanya.
Berkaca dari pengalamannya, Sjahrul mengungkapkan, proses membuat standarisasi kompetensi membutuhkan waktu sekitar 2 tahun. Namun, lama atau tidaknya tergantung keseriusan dari pihak-pihak terkait.
"Kalau mau dibikin 3 bulan bisa. Dari asosiasi diikutkan dan dari pemerintah diikutkan, kita duduk sama-sama untuk konsentrasi," ucapnya.
Astindo sendiri sudah mendapat gelar sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sejak 2010. Sementara sertifikasi pekerja di bidang ticketing sudah dilakukan sejak 2011. Standar kompetensi di antaranya meliputi cara menghitung harga, pemasaran produk-produk maskapai penerbangan, termasuk cara menjawab permintaan atau keluhan dari konsumen.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Hery Bhakti mendukung upaya standarisasi kompetensi dalam rangka peningkatan pelayanan terhadap penumpang pesawat. Ia pun memberi kepercayaan penuh kepada Astindo untuk melaksanakan proses standarisasi.
"Setiap operator penjual tiket ada trainingnya sehingga tidak semua orang bisa menjual tiket. Biar Astindo yang mengatur," katanya.
Selama ini, ia menurutkan, keluhan konsumen dikarenakan ada agen-agen perjalanan tidak mempunyai kredibilitas dalam menjalankan tugasnya. Ini berakibat terhadap tuntutan kepad maskapai penerbangan maupun Kemenhub. Namun, ia tidak menyebutkan berapa banyak tuntutan yang diterima Kemenhub terkait hal tersebut.
Wakil Mentreri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sapta Nirwandar mengungkapkan, upaya perlindungan konsumen perlu diutamakan.
"Harus ada rambu-rambu untuk perlindungan konsumen. Umpamanya, sudah beli tiket tapi dicancel uang harus direfund dan itu yang harus diatur," tuturnya.
sumber :
http://www.metrotvnews.com/metronews/read/2013/03/25/3/141130/Agen-Harus-Terapkan-Standarisasi-Penjualan-Tiket