Nyalakan Ponsel di Atas Pesawat? Siap-siap Dihukum 2 Tahun Bui - Jakarta : Dilarang mengaktifkan perangkat komunikasi selama menumpang pesawat terbang! Termasuk telepon selular atau ponsel. Tak main-main, saksi tegas maksimal 2 tahun penjara bisa menjerat warga yang membandel dan mengabaikan keselamatan penerbangan.
Tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, masyarakat harus paham pentingnya menahan diri sejenak dari perangkat komunikasinya. Pasal 54 huruf F UU Penerbangan itu menyebutkan, "Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan."
Berita dan Informasi [ penerbangan ]
Menteri Perhubungan EE Mangindaan menuturkan, ponsel yang aktif saat pesawat akan lepas landas, mendarat, atau saat terbang dapat mengganggu navigasi pesawat. Meski bekerja pada frekuensi yang berbeda dengan intensitas sangat lemah, pancaran dan tangkapan gelombang elektromagnetik pada gelombang UHF itu bisa membuat radio komunikasi penerbangan dengan ATC (Air Traffic Control) serta instrumen lain penerbangan di pesawat terbang menjadi kacau.
"Intinya, semua harus patuhi peraturan demi keselamatan penumpang," kata EE Mangindaan, Jumat 7 Juni kemarin.
Bagi mereka yang melanggar peraturan ini, sejumlah sanksi siap menanti. Pasal 412 ayat 5 UU Penerbangan Nomor 1/2009 menyatakan, "Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 200 juta."
Jika gara-gara tingkah penumpang yang ngotot menyalakan telepon selular ini pesawat mengalami kerusakan atau kecelakaan serta kerugian harta benda, hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara dan maksiman Rp 2,5 miliar menanti. Hal ini dengan jelas tercantum dalam pasal 412 ayat 6 UU Penerbangan Nomor 1/2009.
Namun jika sampai menyebabkan korban jiwa atau cacat tetap penumpang lain, seseorang bisa dikenakan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, sesuai dengan pasal 412 ayat 7 UU Penerbangan Nomor 1/2009.
Penggunaan telepon genggam dalam pesawat kembali menjadi perhatian sejak kasus pemukulan pramugari Sriwijaya Airlines Nur Febryani oleh Kepala BPKMD Bangka Belitung Zakaria Umar Hadi. Febryani menerima 2 kali pukulan di bagian telinga kirinya sesaat setelah pesawat tersebut landing di Pangkal Pinang.
Zakaria mendapatkan beberapa kali teguran oleh Febri karena ponselnya masih saja aktif saat pesawat lepas landas. Dalam pengakuannya pada polisi Zakaria mengaku tak terima dengan cara Febri menegur dirinya.
sumber :
http://news.liputan6.com/read/607463/nyalakan-ponsel-di-atas-pesawat-siap-siap-dihukum-2-tahun-bui
tikets-pesawat.blogspot.com > berita penerbangan > Nyalakan Ponsel di Atas Pesawat? Siap-siap Dihukum 2 Tahun Bui