Sudah 5 Tahun, Tarif Batas Atas Maskapai Tak Naik

tikets-pesawat.blogspot.com > berita penerbangan > Sudah 5 Tahun, Tarif Batas Atas Maskapai Tak Naik

Sudah 5 Tahun, Tarif Batas Atas Maskapai Tak Naik - Jakarta - Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menyatakan tarif batas atas maskapai belum mengalami penyesuaian dalam lima tahun terakhir. "Padahal, avtur rata-rata sudah Rp 10 ribu per liter," kata Sekretaris Jenderal INACA, Tengku Burhanuddin, saat dihubungi Tempo, Rabu, 10 April 2013.

Ia menyebutkan ada tiga komponen yang mengalami kenaikan biaya. Pertama, biaya untuk bandara rata-rata sudah mengalami peningkatan 50-60 persen. Kedua, biaya pegawai rata-rata naik 10 persen dalam dua tahun terakhir dengan adanya penyesuaian upah minimum provinsi (UMP).

Berita dan Informasi [ penerbangan ]

Tengku mengatakan, dalam dua tahun terakhir kenaikan biaya pegawai masing-masing 18 persen dan 42 persen. Komponen ketiga adalah kenaikan biaya sewa pesawat karena maskapai menggunakan pesawat baru.

Tengku menuturkan, INACA sedang menelaah kondisi tersebut. "Dan pada waktunya akan menyampaikan ke Kementerian Perhubungan." Ia pun membandingkan tarif batas atas maskapai dengan tarif tol, listrik, dan UMP.

"Masak tarif maskapai tidak boleh naik? Pemerintah kan tidak mensubsidi maskapai," kata dia. Tengku mengatakan di beberapa wilayah Indonesia, terutama Indonesia bagian timur, harga avtur sudah mencapai angka Rp 10 ribu per liter. Di Makassar, harga avtur Rp 10.279 per liter. Sementara itu di Sentani, Jayapura, harga avtur mencapai Rp 11.140 per liter.

Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Djoko Murjatmodjo pernah mengatakan akan dilakukan revisi tarif batas atas maskapai. "Bulan ini bertemu dengan maskapai-maskapai untuk membicarakan itu," katanya saat ditemui di sela-sela rapat dengar pendapat di Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat, Selasa, 9 April 2013.

Ia menyebut ada dua pertimbangan dalam rencana revisi tersebut. Pertama, harga avtur sudah mencapai Rp 10 ribu per liter. Kedua, nilai tukar dolar terhadap rupiah dan kenaikan harga avtur telah mengakibatkan biaya operasional naik sepuluh persen. "Rumusnya begitu, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2010," ucapnya.

Djoko menuturkan, sampai saat ini belum menerima pengajuan usulan untuk revisi tarif batas atas dari maskapai. Yang akan diperhitungkan dalam revisi itu adalah total operating cost (TOC) maskapai. Kemudian, faktor pemberat, seperti jenis pesawat, juga ada dalam hitungan.

"Misalnya, pesawat tipe 737 itu populasinya di Indonesia berapa dari semua pesawat. Itu jadi pemberat," katanya. Dari penghitungan itu nantinya akan ditemukan rata-rata biaya per seat per kilometer. Namun, kata dia, pasti ada perbedaan antara biaya yang diperlukan pesawat jet dan propeler. Pesawat propeler memerlukan biaya yang lebih murah. Mereka yang melanggar ketentuan tarif ini bisa kena sanksi.

sumber :
http://www.tempo.co/read/news/2013/04/11/090472653/Sudah-5-Tahun-Tarif-Batas-Atas-Maskapai-Tak-Naik

tikets-pesawat.blogspot.com > berita penerbangan > Sudah 5 Tahun, Tarif Batas Atas Maskapai Tak Naik
Tags:

Kopas Brothers

Blog ini merupakan Portal Informasi tentang Tiket Pesawat dan Penerbangan Semua artikel, gambar, video, dan berita yang ditampilkan di blog ini adalah milik masing-masing pemilik. Kami tidak memegang hak cipta!! semua artikel ini telah dikumpulkan dari berbagai sumber publik termasuk website yang berbeda, mengingat sumber-sumber tersebut berada dalam domain publik. [ Salam - Kopas Brothers ]
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...